- Pemohon mengajukan permohonan dengan kelengkapan :
- Pengantar dari Fakultas atau Universitas (wajib ada);
- Surat Ijin Penelitian yang berupa rekomendasi dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga D. I. Yogyakarta (bila ada);
- Proposal Penelitian (bila ada).
- Pemohon menyerahkan dokumen kelengkapan tersebut kepada Staf Tata Usaha Bagian Persuratan.
- Bagian Persuratan mencatat pada Buku Agenda Surat Masuk dan mencatat dalam lembar disposisi.
- Bagian Persuratan mengajukan disposisi kepada Kepala Sekolah.
- Kepala Sekolah mendisposisi.
- Bagian persuratan menindak lanjuti disposisi Kepala Sekolah dan melajutkan kepada Personil yang ditunjuk.
- Pemohon dapat melakukan konfirmasi ijin penelitian minimal 1 hari setelah permohonan masuk.